Empat Warga Negara Bangladesh Diamankan Imigrasi Selatpanjang 

Selatpanjang, Detak Indonesia – Berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan penyusupan manusia, tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Riau melakukan pengawasan dan pemantauan lebih intensif pada satuan kerjanya. Pada Selasa, 6 September 2022 lalu, tim ini mengamankan empat orang Warga Negara (WN) Bangladesh yang tiba dengan menggunakan Kapal Fery Batam Jet sekira pukul 12.30 WIB yang berangkat dari Batam menuju pelabuhan Tanjung Harapan,  Selatpanjang, Riau.

Tindakan pengamanan dilakukan setelah keempat Warga Negara Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan maksud dan tujuan keberadaan mereka di Wilayah Selatpanjang. 

“Dokumen mereka memang lengkap, namun mereka tidak bisa menjelaskan alasan kedatangan ke Selatpanjang, serta tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan, sementara dana yang mereka miliki juga terbatas,” sebut Maryana, Kepala Kanim Selatpanjang pada Jumat (9/9/2022). 

Hal ini melanggar aturan terkait Keimigrasian, sehingga mereka harus dibawa ke Kantor Imigrasi Selatpanjang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Beliau juga menjelaskan bahwa keempat WN Bangladesh tersebut sempat berkelit tentang kedatangan mereka berkaitan dengan bisnis.

“Namun, mereka juga tidak bisa menjelaskan rincian bisnis yang dimaksud dengan rinci dan meyakinkan,” tambah Maryana memberikan keterangan. 

Hingga saat berita ini dimuat, keempat Warga Negara Bangladesh tersebut masih diamankan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang untuk dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu memberi instruksi. 

“Lakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika terbukti melanggar aturan yang ada, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan,” perintahnya.(*/rls/di)


Baca Juga